Sub Unit Penjaminan Mutu

SISTEM PENJAMINAN MUTU JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI

Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Berbasis ISO 9001:2008 di Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang yang dilaksanakan di Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi berdasarkan surat Direktur No : DM.02.03/A.II.1/345/2016 sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) periode Februari 2016, kegiatan audit internal di Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi terhitung mulai tahun 2016 dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Masing-masing dilakukan pada bulan Maret oleh auditor PT. SGS Indonesia dan pada bulan September oleh Auditor Internal Unit Penjamin Mutu Poltekkes Kemenkes Semarang.
  2. Auditor pada kegiatan audit internal oleh PT SGS ditentukan oleh PT. SGS Indonesia, sedangkan auditor internal Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Semarang terdiri atas auditor internal ISO dan assessor LAM-PT Kes yang ditetapkan dengan surat Keputusan Direktur.
  3. Pada tahun 2016, telah dilakukan audit internal oleh PT. SGS Indonesia di Prodi D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Semarang dan di Prodi D-IV Teknik Radiologi Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi pada tanggal 31 Maret 2016.
  4. Audit Internal oleh auditor internal Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Semarang akan dilaksanakan pada bulan September 2016, dan diharapkan auditee mempersiapkan diri lebih baik agar tidak didapatkan temuan yang sama dan diharapkan kualitas temuan yang makin kecil.

 

=======================================================================================

UMPAN BALIK SARAN JTRR

Trimester I/2019 : unduh