Proses Belajar Mengajar

Prosedur Perkuliahan

Prosedur perkuliahan yang meliputi teori dan praktek adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh mahasiswa, dosen, pembimbing praktek dan pengelola Jurusan yang berkaitan dengan program perkuliahan. Program perkuliahan menjadi tanggung jawab Ketua Prodi.

Hal-hal yang perlu dipersiapkan meliputi :

  1. Perangkat perkuliahan , terdiri atas :
    1. Perangkat lunak, meliputi : Kalender akademik Jurusan, Jadwal Perkuliahan (baik teori maupun praktek), Buku Panduan Pendidikan Jurusan, Tata Tertib, Kurikulum, RPS, RPP, Daftar hadir dosen dan mahasiswa, Jurnal Perkuliahan Harian, alat-alat peraga, dan lain-lain.
    2. Perangkat keras, meliputi : Ruang kuliah, Papan Tulis, LCD Proyektor, laptop/komputer, peralatan praktek (seperti : pesawat sinar-X, phantom, aksesoris, Lahan Praktek, Ruang Laboratorium dan lain-lain).

2. Rencana Perkuliahan

Dosen bertugas untuk memberikan materi perkuliahan yang meliputi perkuliahan teori dan perkuliahan praktek, sedangkan pembimbing praktek bertugas memberikan bimbingan praktek baik di laboratorium maupun praktek di lapangan. Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap peran dan fungsinya selain sebagai staf pengajar juga berperan dalam membimbing mahasiswa (sebagai pembimbing akademik). Dosen berkewajiban melaksanakan perkuliahan sesuai RPS dan RPPĀ  mata kuliah yang diampunya, dengan proses sebagai berikut :

  • Ketua Prodi mengirim surat permohonan kesanggupan mengajar disertai rencana pengajaran mata kuliah yang diminta (RPS) meliputi Kontrak Belajar, Silabus dan RPP kepada dosen.
  • Dosen mengisi, dan mengembalikan formulir kesanggupan mengajar dalam masa 1 bulan sebelum periode perkuliahan.
  • Untuk pelaksanaan perkuliahan kepada dosen dikirimkan kalender akademik, dan jadwal perkuliahan.
  • Pertemuan dengan dosen dilaksanakan pada saat sebelum perkuliahan dan pada saat yudisium.
  • Diterbitkan surat keputusan dosen pengajar beserta mata kuliah pada semester berjalan.

Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Setiap semester, mahasiswa diharuskan melakukan daftar ulang administratif dan akademik.
  2. Mahasiswa yang sudah terdaftar, mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk program perkuliahan yang akan diikuti.
  3. Mahasiswa melakukan bimbingan mengenai rencana mata kuliah yang dipilih, kemudian untuk mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing akademik.
  4. Berdasarkan persetujuan pembimbing akademik, mahasiswa mengisikan daftar mata kuliah yang diambil ke KRS untuk selanjutnya digunakan sebagai presensi kuliah, Jumlah tatap muka perkuliahan yang harus diikuti, kegiatan praktek serta penugasan-penugasan.
  5. Presensi kehadiran akan diperhitungkan sebagai syarat mengikuti ujian.
  6. Pada akhir kegiatan perkuliahan tiap semester, mahasiswa diberikan Kartu Hasil Studi sebagai catatan hasil prestasi belajar pada semester yang bersangkutan.
  7. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh perkuliahan, berhak mengikuti Ujian Akhir Program (UAP).