PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) BIDANG MEDIK TINGKAT 2
JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI
POLTEKKES KEMENKES SEMARANG TAHUN 2017
Setiap pemanfaatan zat Radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya selain memiliki manfaat juga menimbulkan potensi bahaya radiasi, oleh karena itu dalam pemanfaatannya harus dilakukan oleh petugas yang cakap dan terlatih serta memenuhi persyaratan untuk bekerja dengan radiasi yang selanjutnya disebut Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dan PP no 23 tahun 2007, bahwa setiap instansi radiasi pengion harus/wajib memiliki Petugas Proteksi Radiasi.
Untuk bertugas sebagai PPR disamping memiliki pengetahuan dan kualifikasi pendidikan yang memadai, seorang PPR harus mengikuti dan lulus Pelatihan (Sertifikasi Lulus Diklat) pada lembaga yang memiliki kompetensi dan telah terakreditasi. Selanjutnya guna membuktikan bahwa calon PPR memiliki kompetensi sebagai PPR, maka calon PPR tersebut harus lulus ujian SIB PPR yang dilakukan oleh Bapeten.
Alhamdulillah Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Kemenkes Semarang pada tahun 2017 telah menyelenggarakan Diklat PPR Bidang Medik 2 periode 1 dan periode 2 pada tanggal 10 – 15 Juli 2017 dan 17 – 22 Juli 2017.
Peserta kegiatan Diklat PPR bidang medik tingkat 2 Periode I diikuti sebanyak 60 Lulusan dari Prodi D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Purwokerto, sedangkan peserta pada periode II diikuti oleh 54 Peserta yang terdiri dari lulusan dari Prodi D-III TRR Purwokerto, lulusan D-IV Teknik Radiologi dan peserta dari RS dan Klinik dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada bulan Agustus dan September 2017 Jurusan TRR masih akan menyelenggarakan kembali DIKLAT PPR Bidang Medik Tingkat 2 yaitu Periode III : 21 – 26 Agustus 2017 dan Periode IV : 28 Agustus – 2 September 2017. Info lebih lanjut bisa menghubungi kontak : Ibu Agustina Dwi Prastanti (085647066889) pada jam kerja Senin-Jum’at, pukul 08.00-16.00 WIB.