Dampak Buruk Mencontek Saat Ujian

Apa saja dampak buruk mencontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah.

Bahaya Jangka Pendek dari Mencontek

Akibat mencontek pun dapat dirasakan jangka pendek.

  1. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya.
  2. Mencontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0.
  3. Bagi yang dicontek, tidak menyesalkah bila yang mencontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek?
  4. Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif.

Bahaya Jangka Panjang dari Mencontek

Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah,

مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ

“Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.”

Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak.

Bila seorang siswa terbiasa mencontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri.

Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan mencontek antara lain:

  • mengambil milik orang lain tanpa ijin,
  • menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras,
  • dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan.

Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku mencontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas tapi ingin jabatan dan pedapatan tinggi.

Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Mencontek

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah namun saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31: 19).

Namun pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati. (Sumber: Fatwa.Islamweb).

Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Mencontek.

Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1: 200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

admin

Situs resmi Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Poltekkes Kemenkes Semarang

Mungkin Anda juga menyukai